Informas Resmi Harga Pangan di Provinsi Bengkulu bisa di lihat pada Panel Harga di Bawah ini
Tentang Kami

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang utama pemenuhannya menjadi bagian dari hak asasi manusia yang di jamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan negara berkewajiban mewujudkannya.

Oleh karena itu website yang beralamat di  https://dtp.bengkuluprov.go.id   Serta Aplikasi SiPangan Daerah pada https://sipangan-provbengkulu.badanpangan.go.id

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu berupaya memberikan informasi serta menyediakan berbagai data terkait pangan.

TUGAS POKOK FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN  PROVINSI BENGKULU

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang pangan.

Uraian tugasnya  sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan teknis bidang pangan sesuai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Menyusun perencanaan penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran di bidang pangan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rencana pembangunan daerah dan data perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan agar tersusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan rencana strategis.
  3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran di bidang pangan berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar penyelenggaraannya berjalan efektif sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditentukan.
  4. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
  5. Mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.
  6. Menyelenggarakan pembinaan bidang pangan.
  7. Menyelenggarakan pendampingan kepada kelompok masyarakat di bidang pangan.
  8. Menganalisis laporan kegiatan dari sekretariat dan bidang sebagai bahan penyusunan kebijakan bidang pangan.
  9. Menyelenggarakan penyediaan infrastruktur pangan.
  10. Menyelenggarakan penyediaan cadangan pangan dan distribusi pangan.
  11. Menyelenggarakan kerjasama antar lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat di bidang pangan.
  12. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kinerja bidang pangan sesuai dengan perencanaan dan indikator sistem pengendalian internal yang telah ditetapkanj dalam rangka perbaikan kinerja.
  13. Merumuskan laporan di bidang pangan.

HARGA PANGAN HARIAN

10 - 09 - 2025

Sumber : Panel Harga Pangan

Peta Ketahanan & Kerentanan Pangan (FSVA)


Sedang Mempersiapkan Halaman, harap menunggu!
Sumber : Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA)

BERITA SIPANGAN

🌍

FSVA

Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional.

Lihat
🌾

PRODUK PANGAN LOKAL

Data Potensi dan Pengolahan Pangan Lokal

Lihat
πŸ—ΊοΈ

SIGAPNAS

Sistem Informasi Cadangan Pangan Nasional.

Lihat
πŸ“¦

SIMONSTOK

Sistem Monitoring Stok Pangan Nasional.

Lihat
πŸ”¬

RAPID TEST

Rapid Test Keamanan Pangan

Lihat
πŸ’Ή

PANEL HARGA

Informasi terkini mengenai harga pangan di berbagai wilayah

Lihat
βš–οΈ

PROYEKSI NERACA

Analisis Proyeksi neraca pangan untuk mendukung kebijakan nasional.

Lihat
Theme Customizer
Layout

Choose your layout

Vertical
Horizontal
Two Column
Color Scheme

Choose Light or Dark Scheme.

Light
Dark
Layout Width

Choose Fluid or Boxed layout.

Fluid
Boxed
Layout Position

Choose Fixed or Scrollable Layout Position.

Topbar Color

Choose Light or Dark Topbar Color.

Light
Dark